Monday, September 28, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Waka MPR: Perundungan Masih Tinggi dan Ganggu Proses Belajar Siswa

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 19.53 WIB
waka_mpr_perundungan_masih_tinggi_dan_ganggu_proses_belajar_siswa

Waki Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). (foto: DPR via Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Namun, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengungkap data Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 yang menunjukkan perundungan masih menjadi persoalan serius di lingkungan pendidikan Indonesia.

Menurut data PISA 2025 yang dikutip Rerie, sebanyak 24% siswa Indonesia mengalami setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencapai 20%.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perundungan tidak hanya menjadi persoalan perilaku dan hubungan sosial antarsiswa, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan belajar serta capaian akademik peserta didik.

Dalam keterangannya, Rerie mengutip temuan PISA 2025 yang menunjukkan prevalensi perundungan di Indonesia meningkat dibandingkan PISA 2022.

Persoalan serupa juga muncul di ruang digital. Sebanyak 7% siswa Indonesia melaporkan informasi mengenai diri mereka yang bersifat mengganggu pernah dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan mereka.

Dampak cyberbullying juga terlihat pada capaian belajar. Menurut data OECD yang dikutip Rerie, siswa Indonesia yang menjadi korban perundungan siber memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains dibandingkan teman sebaya mereka.

"Upaya mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tidak cukup dengan sosialisasi antikekerasan semata. Lebih dari itu, harus aktif dibangun sikap dan budaya untuk saling toleransi di sekolah dan masyarakat dalam berinteraksi pada keseharian," kata Rerie melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Detikcom, Senin (28/9/2026).

Rerie menilai pencegahan perundungan perlu menjadi bagian dari mekanisme pendidikan yang baku dan terlembaga. Menurut dia, sekolah tidak cukup hanya memberikan imbauan agar siswa tidak melakukan kekerasan, tetapi juga perlu membangun budaya interaksi yang mendorong toleransi dan saling menghargai.

"Dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Lingkungan Belajar Aman

Persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan juga tercermin dalam pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Sepanjang 2024, JPPI mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah, meningkat lebih dari 100% dibandingkan 2023 yang tercatat sebanyak 285 kasus.

Dari keseluruhan kasus yang dipantau JPPI, perundungan menyumbang sekitar 31%.

Bagi dunia pendidikan, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Ketika siswa menghadapi perundungan, dampaknya tidak hanya menyangkut hubungan sosial, tetapi juga dapat memengaruhi proses belajar dan rasa percaya diri mereka.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi tersebut mengatur pembangunan budaya sekolah yang menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Pendekatan yang digunakan bersifat humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Permendikdasmen tersebut sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kemendikdasmen menempatkan budaya sekolah aman dan nyaman sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah. Implementasinya melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Rerie menilai penerapan regulasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan dan penanganan di tingkat sekolah.

Menurutnya, sistem perlindungan harus mencakup mekanisme pelaporan, pendampingan terhadap korban, hingga pemberian sanksi yang jelas.

"Upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh," tegas Rerie.

Ia juga mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam membangun budaya antiperundungan, mulai dari sekolah, orang tua, pemerintah daerah hingga komunitas.

"Seluruh pemangku kepentingan-sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan komunitas-harus terlibat aktif membangun budaya antiperundungan demi memastikan lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat dan berdaya saing," katanya mengakhiri. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN