Siswa Kelas XI–XII Masih Bisa Daftar PIP, Ini Penjelasan Lengkap Mekanismenya

Sejumlah siswa sedang mengikuti pembelajaran di dalam kelas. (foto:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya diperuntukkan bagi siswa baru. Siswa yang dinilai layak tetap dapat diusulkan sebagai penerima PIP meskipun telah duduk di kelas XI bahkan kelas XII, selama belum terdaftar sebelumnya.
Hal itu disampaikan Petugas PIP SMA Negeri 2 Medan, Indah, saat menjelaskan mekanisme dan regulasi PIP yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kesempatan memperoleh bantuan pendidikan tersebut terbuka bagi seluruh siswa yang memenuhi kriteria, tidak terbatas pada awal masuk sekolah.
“Masih bisa. Terkadang ada siswa kita yang baru mendaftar di kelas XII karena mereka mau mengambil KIP Kuliah. Tetap kita layani,” ujar Indah kepada Mistar, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebutkan, pada Fase 2 Tahun 2025, jumlah siswa SMAN 2 Medan yang menerima PIP sebanyak 149 siswa. Rinciannya, 129 siswa berasal dari usulan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dan 20 siswa dari usulan pemangku kepentingan, yakni Anggota DPR RI Sofyan Tan.
Indah menjelaskan, pendaftaran PIP dilakukan melalui beberapa jalur. Jalur utama adalah usulan sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pada jalur ini, orang tua siswa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan ke sekolah, kemudian operator sekolah menginput data siswa dan menandainya sebagai “Layak PIP”.
Ia mengatakan bahwa sekolah dapat mengusulkan siswa yang layak menerima PIP tetapi belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, ada jalur DTKS, di mana siswa yang telah terdaftar di DTKS dan Dapodik secara otomatis diusulkan oleh pemerintah pusat. Sekolah juga dapat mengusulkan melalui Dinas Pendidikan setempat, serta melalui jalur pemangku kepentingan seperti anggota DPR/DPRD atau lembaga lain yang menyalurkan aspirasi bantuan pendidikan bagi masyarakat di daerah pemilihannya.
Ia menambahkan, kuota dan penetapan penerima PIP sepenuhnya ditentukan secara terpusat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Terkait tahun ajaran 2026, ia menyampaikan bahwa pendaftaran PIP melalui Dapodik dibuka sepanjang tahun ajaran. Namun, pengusulan dibagi dalam dua fase cut-off, yakni Fase 1 yang ditutup maksimal 31 Januari 2026 dan Fase 2 hingga 31 Agustus 2026.
“Untuk yang sudah diusulkan sebelumnya tidak perlu melengkapi persyaratan lagi, hanya untuk peserta PIP baru,” katanya sembari menjelaskan bahwa pihak sekolah akan menginformasikan terkait PIP sehingga siswa boleh mempersiapkan berkas atau persyaratan yang diperlukan.
Ia menambahkan, siswa yang telah terdaftar PIP sejak kelas X akan terus menerima bantuan hingga lulus sekolah. Bahkan, bagi siswa yang sebelumnya sudah tercatat “Layak PIP” saat di SMP, status tersebut akan otomatis tercentang di Dapodik SMA tanpa perlu mendaftar ulang.
Untuk siswa penerima, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Tahapan prosesnya dimulai dari usulan sekolah yang diteruskan ke dinas, kemudian diverifikasi oleh pusat. Siswa yang lolos akan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian.
“SK Nominasi berarti siswa harus mengaktivasi rekening SimPel di Bank BNI untuk tingkat SMA. Kalau sudah masuk SK Pemberian, siswa sudah ditetapkan sebagai penerima dan dana sudah atau akan segera masuk ke rekening yang sudah diaktivasi,” ucapnya.
Pihak sekolah, sebutnya, berharap agar dana PIP dimanfaatkan tepat sasaran dan digunakan sepenuhnya untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa. (hm27)





















