Mulai 2026, Murid TK Masuk Penerima PIP dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun

Anak-anak TK mengikuti kegiatan literasi di SMAN 2 Medan. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan mulai tahun 2026 pemerintah akan mengalokasikan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun.
“Mulai tahun 2026, PIP juga dialokasikan untuk murid di taman kanak-kanak,” ujar Abdul Mu’ti di Medan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pada 2026 terdapat alokasi PIP untuk 888.000 murid TK dengan besaran bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. “Mudah-mudahan, di antara penerima PIP TK ini juga ada yang berasal dari Sumatera Utara dan juga dari Kota Medan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan wajib belajar 13 tahun diberikan kepada murid pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Selain itu, pemerintah juga akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid SD dan SMP pada 2026.
“Insyaallah, dilaksanakan pada bulan April tahun 2026,” ucapnya.
Ia merinci, TKA untuk jenjang SD akan diikuti murid kelas VI dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, TKA SMP diikuti murid kelas IX dengan pelaksanaan oleh pemerintah provinsi.
Adapun TKA untuk tingkat SMA dan SMK telah dilaksanakan pada November sebelumnya dan hasilnya sudah dapat dilihat oleh masing-masing peserta.
Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi kepada peserta didik yang memperoleh hasil baik, sembari memberi semangat bagi mereka yang nilainya belum memuaskan agar tidak putus harapan dan terus memperbaiki diri.
“Saya lihat yang nilainya bagus, wajahnya berseri-seri. Yang nilainya belum bagus, jangan putus harapan karena kalian masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri, masih punya kesempatan untuk belajar lebih baik lagi,” ujarnya.
“Ini bukan soal sebagus apa Anda sekarang, sehebat apa, tetapi tentang bagaimana Anda berusaha untuk senantiasa lebih hebat lagi di masa depan,” katanya mengutip buku penulis asal Inggris, Paul Arden.
Untuk diketahui, secara konsep TKA serupa dengan Ujian Nasional (UN), namun berbeda dalam fungsi. UN sebelumnya menjadi penentu kelulusan, sedangkan TKA berfungsi sebagai validasi nilai rapor untuk seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
TKA dilaksanakan berbasis komputer secara daring dan semi-daring, serupa dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Mendikdasmen Buka Kesempatan Guru Lanjut S1 Lewat Program RPLBERITA TERPOPULER






















