Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Mendikdasmen Pastikan Program Literasi Digital Tetap Berjalan di Sekolah

Mistar.idSenin, 6 April 2026 pukul 08.30 WIB
mendikdasmen_pastikan_program_literasi_digital_tetap_berjalan_di_sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak khawatir terhadap keberlangsungan pembelajaran digital meski ada pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ia memastikan program literasi digital di sekolah tetap berjalan seperti biasa.

“Edukasi berbasis digital akan tetap dapat lakukan dengan pendampingan guru. Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak kegiatan fisik bagi siswa dan siswi,” kata Mu'ti, dikutip dari akun Instagram Instagram @kemdikdasmen, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan aktivitas fisik selaras dengan penguatan karakter melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Selain itu, kebijakan ini juga didukung penerapan konsep 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Pada akhirnya teknologi adalah alat. Tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujarnya.

Di sisi lain, Mu'ti menyoroti dampak negatif kecanduan gawai terhadap proses belajar. Ia menilai penggunaan ponsel berlebihan membuat siswa sulit fokus, mengurangi waktu belajar, serta menurunkan interaksi sosial di lingkungan sekolah.

“Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar,” ucapnya.

Karena itu, ia menilai kebijakan penundaan akses anak ke platform digital berisiko merupakan langkah penting agar teknologi tetap berfungsi sebagai alat pendukung pendidikan. Ia juga menekankan peran guru dalam mengawal penerapan kebijakan tersebut.

“Seluruh guru pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Mu'ti menyatakan dukungan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut menunda pembuatan akun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Namun, ia mengakui tantangan utama kebijakan ini terletak pada aspek teknis, terutama untuk mencegah anak memalsukan identitas saat membuat akun. Ia pun mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi aktivitas digital anak. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN