Aturan Baru Pelaksanaan AN, Terintegrasi ke TKA

Ilustrasi. (Foto: Campuspedia)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional (AN). Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan AN.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian ketentuan. Mulai tahun ini, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga akan terintegrasi dengan AN. Penerapannya diawali pada jenjang SD dan SMP.
Dalam aturan sebelumnya, AN bertujuan mengukur tiga aspek utama, yakni hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, serta kualitas lingkungan belajar di satuan pendidikan.
Pada regulasi terbaru, pemerintah memperbarui sejumlah pasal, termasuk Pasal 3 ayat (3) dan ayat (7). Kini, hasil belajar kognitif secara tegas mencakup literasi membaca dan numerasi, yang diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
Sementara itu, hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang menjadi dasar pembentukan karakter dalam delapan dimensi profil lulusan. Pengukurannya dilakukan melalui survei karakter.
Untuk kualitas lingkungan belajar, penilaian mencakup iklim keamanan, inklusivitas dan kebinekaan, serta proses pembelajaran di satuan pendidikan. Pemerintah mengukurnya melalui survei lingkungan belajar.
Adapun delapan dimensi profil lulusan meliputi:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Selain itu, pemerintah menyisipkan Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Melalui pasal tambahan ini, pengukuran literasi membaca dan numerasi dapat diintegrasikan dengan capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.
Kemendikdasmen akan menetapkan jadwal pelaksanaan AN melalui keputusan tersendiri. Siswa kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK/MAK akan masuk dalam pendataan sebagai peserta AN. (hm20)
NEXT ARTICLE
Total Alumni LPDP Tembus 70.000 Orang





















