21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Warga Siantar yang Identitasnya Dicatut Dukung Calon Perseorangan Diminta Melapor

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang identitasnya dicatut mendukung pasangan bakal calon (balon) kepala daerah jalur perseorangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan, tidak terdapat batasan pengaduan hingga memasuki tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU.

“Tidak juga terbatas hari kerja atau hari lainnya,” kata Frenki, Selasa (18/6/24).

Frenki menyebut, masyarakat diminta teliti terhadap identitasnya yang ditakutkan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu di masa Pilkada 2024 ini. “Karena kita butuh Pilkada yang bersih dan sehat,” sambungnya.

Baca Juga : Bawaslu Siantar Evaluasi Jajaran di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pilkada 2024

Masyarakat, lanjut Frenki, dapat mengecek di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Jika masyarakat merasa tidak memberikan identitasnya dalam dukungan tersebut diharapkan segera membuat laporan.

“Nantinya akan ada surat pernyataan dari masyarakat dan tangkapan layar di situs tersebut yang membuktikan bahwa identitas yang bersangkutan dicatut,” jelasnya.

Berdasarkan surat pernyataan itu, kata Frenki, Bawaslu segera memberikan rekomendasi kepada KPU Siantar untuk mencoret nama masyarakat tersebut. “Nantinya rekomendasi itu juga yang bisa menjadi bahan KPU Siantar menyatakan tidak memenuhi syarat identitas masyarakat tersebut,” sambungnya. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles