17.3 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Samosir dan Nias Gelar PSU di Beberapa TPS

Medan, MISTAR.ID

Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Nias dan 1 TPS di Samosir diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan itu dikeluarkan menyusul Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang berlangsung di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung saat dikonfirmasi mengaku bahwa keputusan tersebut telah diterima pihaknya lalu diteruskan ke KPU Nias dan KPU Samosir.

“Jadi saat ini kita semua juga sedang dipanggil ke Jakarta untuk membahas teknis PSU nya. Kemungkinan nanti malam sudah keluar hasilnya, kapan pelaksanaan maupun jumlah surat suara yang dibutuhkan,” ucap Robby kepada mistar.id, Rabu (12/6/24).

Baca juga: Ketua KPU Sumut Diduga Langgar Etik Pemilihan KPU Nias Utara

Dijelaskannya, adapun PSU yang digelar di Nias dan Samosir yakni pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

“Jadi yang sudah ditetapkan KPU Nias dan KPU Samosir itu DPRD Sumut, DPD RI dan DPR RI. Sementara untuk kabupaten/kota belum ditetapkan disana (Nias dan Samosir). Makanya menunggu PSU ini dulu baru bisa ditetapkan,” jelasnya.

Diketahui, adapun 8 TPS di Nias yang menggelar PSU yakni TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

PSU ini digelar setelah adanya Putusan perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar.

Baca juga: Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU, Tiga Terdakwa Divonis 9,5 Tahun Penjara

Sementara di Samosir, PSU digelar di TPS 12 Desa Pardomuan. Hal itu sesuai dengan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Perindo. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles