19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sengketa Pilkada Labura, Lanjut Hadirkan Saksi Ahli

Labura, MISTAR.ID

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara akan mendengarkan kesaksian para saksi yang diajukan pemohon dan termohon terakhir pada Senin (7/10/24).

Terkait itu, pemohon yaitu pasangan Ahmad Rizal – Darno dan termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura diminta agar membawa saksi dan ahli masing-masing untuk memberi keterangan pada musyawarah yang akan dilaksanakan besok.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus selaku Ketua Majlis Musyawarah Terbuka sebelum mengakhiri sidang yang berlangsung di aula lembaga itu, Minggu (6/10).

“Kita memiliki waktu terbatas. Dan besok merupakan hari terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Karenanya kami meminta pemohon dan termohon agar membawa saksi dan ahli besok,” katanya.

Baca juga:Sengketa Pilkada Labura soal Ijazah, Saksi Andalkan Informasi Media

Pada kesempatan itu, Maruli yang didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho dan Supriadi juga menanyakan berapa saksi atau ahli yang akan diajukan pemohon dan termohon besok.

Pihak pemohon mengatakan akan membawa seorang saksi lagi dan seorang ahli. Hal serupa juga disampaikan pihak KPU yang juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan membawa seorang saksi dan seorang ahli.

Sebelumnya pihak pemohon sudah menghadirkan empat saksi yaitu mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu Rajo Makmur Siregar, politisi PDI Perjuangan Mufti Ahmad, praktisi pengelola kelompok belajar M Azam Ritonga dan Heriyanto.

Sedangkan termohon yang pada hari itu dihadiri Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi anggotanya James Ambarita, Bambang Desriandi dan M Yusuf sudah menghadirkan tiga saksi yaitu Harun Sitorus, Reza Kurniawan dan Baginda Azmi Anshari Sinaga. (sunusi/hm17)

Related Articles

Latest Articles