19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Ahmad Rizal – Darno Tak Penuhi Syarat Pilkada, Saksi Berterimah Kasih ke KPU

Labura, MISTAR.ID

Salah seorang saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara mengucapkan terima kasih kepada lembaga itu karena telah memutuskan pasangan Ahmad Rizal – Darno tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati/wakil bupati.

Hal itu disampaikan Baginda Azmi Anshari Sinaga pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura, Minggu (6/10) sore.

Pria yang menyatakan diri sebagai seorang wartawan itu menyebutkan, dirinya merupakan orang yang kritis terhadap KPU menyusul adanya kesepakatan antara pemohon dan termohon pada musyawarah mediasi tertutup beberapa waktu lalu.

Baca juga:Sikapi Jawaban KPU Labura, Begini Kata Kuasa Hukum Rizal-Darno

Sosok bertubuh tinggi besar itu mengatakan, dirinya pun kemudian melakukan investigasi dan bertanya kepada sejumlah pihak terkait seperti KPU Labura, SMPN Kualuhhulu, SMA Kusuma Bangsa dan pengadilan negeri Rantauprapat.

Selain itu, dirinya juga melakukan browsing ke situs Mahkamah Agung dan PN Rantauprapat untuk mencari tahu tentang persoalan tersebut dengan cara membuka web lembaga tersebut.

Hasil dari browsing yang dilakukannya, dirinya berkesimpulan bahwa ijazah SMA yang tertulis atas nama Safrizal itu bukan milik Ahmad Rizal.

Baca juga:Ini Alasan KPU Labura Minta Majelis Bawaslu Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Saat memberi kesaksian, antara pria yang biasa dipanggil Ginda itu sempat beberapa kali terlihat perdebatan dengan penasehat hukum termohon Frien Jones Tambun dan Jones D Nababan.

Saksi juga pada kesempatan itu meminta untuk membandingkan ijazah paket C yang dibawanya yang dikeluarkan tahun 2005 dengan ijazah milik Ahmad Rizal yang dikeluarkan pada 2007.

Awalnya penasehat hukum pemohon keberatan, tapi majlis mempersilahkan sehingga baik pihak pemohon dan termohon pun turun menyaksikan di hadapan majlis. (sunusi/hm17)

Related Articles

Latest Articles