13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sengketa Pilkada Labura soal Ijazah, Saksi Andalkan Informasi Media

Labura, MISTAR.ID

Dua saksi yang dihadirkan pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilkada Labura soal ijazah Ahmad Rizal.

Pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Labura di kantor lembaga itu, Minggu (6/10/24), keduanya yakni Harun Sitorus dan Reza Kurniawan memberi kesaksian dengan mengandalkan informasi yang didapatkan mereka dari media.

Harun yang mengaku sebagai seorang guru pada kesaksiannya antara lain menyebutkan, dirinya mendapat informasi dari media dan perbincangan di tengah masyarakat kalau ijazah yang digunakan Ahmad Rizal tidak sama dengan namanya.

Baca juga:Kasus Bapaslon Ahmad Rizal-Darno Tidak Ada Titik Temu, Bawaslu Labura Lanjutkan ke Musyawarah Terbuka

Oleh karena itu, dirinya pun memberi tanggapan ke KPU Labura dengan meminta lembaga itu untuk melakukan check serta mengcrosschecknya sehingga nama dalam ijzah diverifikasi .

Senada diutarakan saksi lain yang diajukan KPU yaitu Reza Kurniawan. Menurutnya, dirinya mendapat informasi tentang ketidakcocokan nama di ijazah dan KTP pemohon berdasarkan informasi media dan perbincangan di tengah masyarakat.

Menjawab pertanyaan tentang nama medianya, Reza menyebutkan nama salah satu media online. Tapi ia juga menyatakan bahwa berita itu kemudian tidak dapat diakses lagi dan mengaku lupa kapan munculnya.

Baca juga:Ahmad Rizal TMS Pilkada Labura, Politisi Muda NasDem Pertanyakan Keputusan KPU

Saat ditanya pimpinan majelis musyawarah terbuka Maruli Sitorus tentang tulisan SKom di belakang namanya, mengaku kalau dirinya masih seorang mahasiswa.

Musyawarah terbuka itu dihadiri pemohon Ahmad Rizal dan Darno selaku pemohon yang didampingi penasehat hukumnya. Sedang termohon dihadiri Ketua KPU Labura Adi Susanto dengan anggotanya M Yusuf,  Darwin serta Bambang Desriandi.

Musyawarah terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Maruli Sitorus didampingi anggotanya Juskanri Sihaloho dan Supriadi mendengarkan saksi dari pihak termohon yaitu Mufti Ahmad, M Azam Ritonga dan Heriyanto. (sunusi/hm17)

Related Articles

Latest Articles