Monday, May 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bos Sabu Bilahulu Labuhanbatu, Julpikar Hasibuan Dibekuk Tim Gabungan TNI-Polri

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 12.07
bos_sabu_bilahulu_labuhanbatu_julpikar_hasibuan_dibekuk_tim_gabungan_tnipolri

Buto, bos sabu di Bilahulu diamankan dari rumahnya oleh tim gabungan unit Intel Kodim 0209/lb. (f/ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Julpikar Alibuto Hasibuan alias Buto, pria yang dikenal sebagai penguasa peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilahulu hingga Silangkitang, akhirnya dibekuk oleh tim gabungan TNI-Polri dari Unit Intel Kodim 0209/LB dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Penangkapan Buto merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua kaki tangannya, yakni Nikmaludin Rambe usia 34 tahun, warga Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, dan Rahmad Safi'i Hasibuan usia 44 tahun, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Bilahulu.

Kepala Desa Kampung Dalam, Masngut, sebelumnya melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpok Intel 2 Kodim 0209/LB Pelda J. Karo-Karo, bersama Danunit Intel Lettu Inf Mahyudin Siregar, menggerakkan tim untuk menyelidiki dan berkoordinasi dengan Aipda Feri Sembiring dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Dua tersangka ditangkap Kamis (8/5/2025) di Dusun Mual Mas. Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan memburu Buto,” ungkap Pelda Karo-Karo.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan yang terdiri dari 9 personel TNI-Polri berhasil menangkap Buto pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, berikut sejumlah barang bukti narkotika.

Buto ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,61 gram brutto, 1 unit handphone merk Oppo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah mancis, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp400.000

Dari hasil interogasi awal, Buto mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua tahun. Ia juga menyebut nama "Kutek" sebagai pemasok barang haram tersebut, yang kini dalam penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Tersangka telah menjalankan aksinya selama sekitar dua tahun. Kami akan terus dalami jaringan di belakangnya,” tegas Pelda J. Karo-Karo.

Penangkapan Buto menjadi langkah tegas aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Penelusuran terhadap jaringan di atas dan di bawah tersangka masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai narkoba di Sumatera Utara. (yazis purba/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN