Monday, May 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Manduamas Dilaporkan ke Kejari Sibolga

journalist-avatar-top
Senin, 19 Mei 2025 17.29
dugaan_korupsi_dana_bos_kepsek_smpn_1_manduamas_dilaporkan_ke_kejari_sibolga_

Simon Situmorang dan Irwansyah Daulay dan Ketua selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Mandiamas ke Kejari Sibolga. (f: feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan 7 koalisi LSM yang tergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.

Pelaporan itu terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 yang berkasnya diterima Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Sibolga, Bunga, Senin (19/5/2025).

Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), Irwansyah Daulay dan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I), Simon Situmorang selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar mengatakan, pihaknya menemukan dugaan korupsi penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Manduamas.

"Berkas data dan fakta hasil investigasi sudah kami lengkapi. Kita sudah serahkan laporan ini ke Kejari yang menangani langsung perkara tindak pidana korupsi," kata Simon usai menyerahkan berkas di depan Kantor Kejari Sibolga.

Simon menyampaikan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan melakukan investigasi selama satu bulan dengan meminta keterangan orang tua siswa dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah.

"Hasilnya, dari data dan investigasi itu penggunaan atau pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 di SMP Negeri 1 Manduamas diduga kuat ada penyelewengan," katanya.

Ia menjelaskan, dana BOS yang diterima SMP Negeri 1 Manduamas tahun anggaran 2024 sebesar Rp673 juta lebih. Proses pencairan dilakukan secara bertahap. Dalam setiap laporan tahapan itu, ada beberapa indikasi kejanggalan yang ditemukan hingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

"Kami menilai ada dana yang diduga diselewengkan untuk memperkaya diri dengan modus berupa dugaan mark up, serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen tersebut," ucapnya.

Menurutnya, ada tiga komponen penggunaan dana BOS yang disoroti pihaknya. Pada tahap 1 dan 2, yakni di antaranya komponen dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp179 juta lebih.

Kemudian, dana pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp210 juta lebih dan pelaksanaan dana pembayaran honor sebesar Rp205 juta lebih. "Dalam surat laporan itu telah kami tuangkan rincian dan analisa serta estimasi besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan," tuturnya.

Sementara itu, Irwansyah Daulay menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Manduamas untuk mendapatkan penjelasan terkait melalui surat tertulis, namun upaya itu tak ditanggapi.

Irwansyah menegaskan, dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah harus dimanfaatkan sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka tidak boleh ditutup-tutupi.

"Ini uang negara yang dikucurkan untuk membantu program di sekolah, jadi peruntukannya tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri atau pihak manapun, kepala sekolah dan bendahara harus bertanggung jawab baik secara administratif dan hukum dalam penggunaan dana BOS ini," ucapnya.

Menurutnya, kepala sekolah harus menghormati dan mematuhi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sikap yang seolah-olah menghindar dari konfirmasi atau klarifikasi memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.

Penegak hukum, kata Irwansyah, diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Bos di SMPN 1 Kolang.

Ia merasa yakin, dari respon pihak kejaksaan, dalam waktu dekat oknum Kepsek berinisial LS akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami berharap pihak Kejari segera memproses laporan temuan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, agar kerugian uang negara tersebut segera bisa terselamatkan dan oknum kepala sekolah diproses secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepsek SMP Negeri 1 Manduamas, Lirisda Sihotang saat dikonfirmasi melalui teleponnya tidak menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga pertanyaan melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak direspons kendati sudah centang dua. (feliks/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN