Dua Kurir Sabu di Medan Selamat dari Hukuman Mati


Sidang terhadap Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin di PN Medan yang diikuti keduanya secara daring. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rahmad Ikram, seorang warga Kabupaten Aceh Utara dan Fadhli bin Noordin yang merupakan warga Kota Medan selamat dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup dalam kasus 10,4 kg sabu.
Hakim menyatakan kedua kurir sabu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan terdakwa Fadhli bin Noordin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim Evelyne di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025) sore.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Di persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menuntut Rahmad dan Fadhli dengan hukuman mati.
Rahmad terseret kasus narkotikan ketika ia bekerja di Malaysia. Ia dihubungi Dani yang saat ini masih buron untuk mengantarkan sabu dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Medan, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tawaran itu pun diterima Rahmad. Keesokan harinya, Jumat (11/10/2024), Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada Rahmad untuk keperluan perjalanannya.
Kemudian pada Sabtu (12/10/2024), Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
Pada Senin (14/10/2024), Rahmad tiba di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, dirinya menghubungi Gopay yang juga masih buron untuk menanyakan siapa yang akan ditemuinya di Dumai.
Sekira pukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay berangkat ke Medan menaiki mobil milik Gopay. Di dalamnya sudah ada sabu.
Pada Selasa (15/10/2024) pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.
Di sini, mereka ditangkap polisi dan anggota Bea dan Cukai. Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkap sampai saat ini. (deddy/hm20)