Inspektorat Berkelit soal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula


Kantor Inspektorat Pemkab Samosir. (f: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sianjur Mulamula patut dipertanyakan. Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Inspektorat Pemkab Samosir justru menemui jalan buntu. Sikap tertutup dan jawaban yang terkesan berkelit mewarnai respons Sekretaris Inspektorat, Blasman Sitanggang.
Saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/3/2025), Blasman menegaskan bahwa untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Inspektorat, wartawan diwajibkan mengirimkan surat resmi. "Harus melalui surat resmi kalau meminta tanggapan ke Inspektorat," ujarnya.
Blasman beralasan bahwa aturan tersebut diterapkan demi menjaga tertib administrasi dan memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas. Namun, ketika diminta menjelaskan dasar hukum yang mengharuskan jurnalis mengikuti prosedur administrasi yang berbelit tersebut, Blasman justru menghindar. "Aturannya begitu," katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Jawaban yang mengambang tersebut memicu tanda tanya mengenai komitmen Inspektorat dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di satu sisi regulasi memang diperlukan untuk menjaga ketertiban birokrasi, tetapi di sisi lain sikap Inspektorat yang tampak enggan memberikan tanggapan dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 1 Sianjur Mulamula mencakup anggaran tahun 2023 hingga 2025. Beberapa indikasi yang menjadi sorotan adalah pengadaan pot bunga sebanyak 100 unit dengan harga Rp100.000 per unit pada tahun 2024, yang dinilai tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana BOS. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungutan kepada siswa berupa uang fotocopy berkas ulangan dan ketidaksesuaian dalam pengadaan buku pelajaran.
Berlarut-larutnya penanganan dugaan penyalahgunaan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, dana BOS seharusnya dikelola secara transparan untuk mendukung proses belajar-mengajar, bukan justru menjadi ladang penyalahgunaan.
Ketua LSM ICW Korda Samosir, Saut Limbong, menyayangkan sikap tertutup Inspektorat. Menurutnya, transparansi dalam penggunaan dana publik adalah hal yang mendasar. "Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya Inspektorat bisa memberikan penjelasan secara terbuka, tanpa harus berlindung di balik aturan administratif yang tidak jelas," katanya.
Saut menilai sikap Inspektorat yang berbelit-belit juga dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Sikap menutup diri justru bisa menimbulkan kecurigaan lebih dalam mengenai ada tidaknya penyalahgunaan dana BOS di SMPN 1 Sianjur Mulamula.
Lebih lanjut, Saut menambahkan bahwa aturan yang disebutkan Blasman tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas pers. "Jika ada regulasi yang mengatur hal tersebut, seharusnya Inspektorat bisa menjelaskan secara gamblang. Kalau tidak ada, justru terkesan ada upaya menghindari transparansi," ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat dan orang tua siswa berharap agar Inspektorat dapat segera memberikan klarifikasi yang transparan. Mengingat dana BOS adalah bentuk bantuan negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan pendidikan siswa, penyalahgunaan dana ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat daerah. Jika sikap Inspektorat yang seharusnya menjadi pengawas internal justru berbelit-belit dalam memberikan klarifikasi, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa dana publik dikelola dengan baik dan transparan?
"Untuk itu, perlu perhatian lebih dari pemangku kebijakan, termasuk Bupati Samosir, untuk memastikan penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai aturan. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan malah menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri," tuturnya. (pangihutan/hm24)