Kejari Pematangsiantar Limpahkan Berkas Korupsi Balei Merah Putih ke Tipikor Medan


Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tiga tersangka korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telkom ke Pengadilan Tipikor Medan. Mereka yakni Direktur Utama PT Tekken Pratama, Hairullah B Hasan, Direktur Operasional Heriyanto dan Tenaga Ahli Hary Gularso.
Meski sudah menciduk petinggi-petinggi perusahaan yang terlibat dalam proyek itu, Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka baru. Penyidikan terus dilakukan sampai seluruh pihak turut mencicipi uang negara itu diseret ke meja hijau.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Arga Hutagalung mengatakan, perkara ini masih belum tuntas, di samping itu pihaknya akan melakukan penyidikan. "Pasti masih berlanjut penyidikan," kata Arga, Senin (19/5/2025).
Penyidik telah menetapkan empat tersangka, satu tersangka atas nama Safnil Wizar, yang merupakan Direktur Utama PT IKW masih dalam proses pemberkasan. Sebab ia belakangan ditersangkakan, menyusul tiga lainnya itu.
Arga menyebut, pihaknya juga tengah mencari aset-aset para tersangka untuk mengganti kerugian negara. Meski pun menyerahkan uang pengganti, kasus hukumnya tetap berjalan.
Perbuatan para tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Permasalahan itu bermula ketika Telkom menunjuk langsung anak usahanya, PT Graha Sarana Duta (GSD) melakukan pekerjaan bangunan pada tahun 2016. Namun kemudian GSD mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Tekken Pratama melalui surat perjanjian Nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan anggaran sebesar Rp51,9 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Terdapat denda atas temuan kerugian negara yang tidak ditagih senilai Rp1,8 miliar.
Kejari Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kerugian negara yang lebih besar yakni, Rp4,4 miliar. Nilai itu hasil audit fisik yang dilakukan Ahli Sipil dari negara berdasarkan pemeriksaan langsung di bangunan mewah tersebut. (gideon/hm25)