Mantan Kaur Keuangan Desa di Karo Divonis 22 Bulan Penjara


Mantan Kaur Keuangan Desa Lau Kidupen, Harunta Ginting, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Harunta Ginting, divonis satu tahun dan 10 bulan penjara dalam kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2019 dan 2020.
Harunta terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp227 juta sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harunta Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan," ucap majelis hakim Cipto Hosari Nababan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5/2025).
Selain penjara, Harunta juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Harunta juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp93 juta.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Cipto.
Apabila Harunta tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Harunta untuk mempertimbangkan apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sementara itu, putusan terhadap terdakwa lainnya bernama Edison Sihombing selaku mantan Kepala Desa Lau Kidupen yang saat ini berstatus daftar pencarian orang ditunda hingga Senin (26/5/2025) karena salinan putusan belum selesai.
Diketahui, putusan hakim terhadap Harunta conform atau serupa tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Karo, Gindara Ginting. (deddy/hm20)