Salinan Putusan Dismissal Pilkada 2024 Akan Diunggah ke Website MK
Ilustrasi, MK. (f:dok/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Salinan putusan dismissal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diunggah ke website Mahkamah Konstitusi (MK) usai dibacakan.
Hal itu dipastikan oleh Ketua MK, Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024 di Gedung MK, pada Selasa (4/2/25).
Ia mengatakan, masing-masing dari para pihak pun akan menerima salinan putusan dismissal, agar dapat mempelajari lebih lanjut mengenai putusan dari masing-masing perkaranya.
MK, kata Suharyoto, akan segera mengunggah salinan putusan dismissal Pilkada 2024 ke website, paling lambat dua hari usai dibacakan.
"Dan juga Mahkamah akan langsung mengupload ke web MK atau setidak-tidaknya dua hari setelah putusan diucapkan paling lambat," ujarnya. (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Pakpak Bharat Menang Atas Perkara Tanah di Desa Maholida