Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Simak Putusan Dismissal Gugatan Edy-Hasan yang Dibacakan di MK

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 14:21
60
simak_putusan_dismissal_gugatan_edyhasan_yang_dibacakan_di_mk

Sidang perkara sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024. (f:antara/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal terkait gugatan yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Putusan dismissal mengenai Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Edy-Hasan itu langsung dibacakan oleh Ketua MK, Suharyoto, di Ruang Sidang Gedung I MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suharyoto dilansir media antara, pada Selasa (4/2/25).

Edy-Hasan, dalam gugatannya, mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir seperti di Kabupaten Asahan, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.

Sesuai fakta persidangan, MK menilai KPU Sumut selaku termohon telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Menurut MK, terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, bukan kesalahan atau kelalaian KPU Sumut. Seperti disampaikan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," Guntur membacakan pertimbangan hukum.

Lebih lanjut, MK menyatakan, dalil keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution dan Surya, dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut (Pj Gubsu) dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni, merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.

Masih menurut Mahkamah, Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap Pj Gubsu telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Dalil lainnya yang juga dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK, yaitu dalil mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasalnya, Edy-Hasan tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Penjabat Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban KPU Provinsi Sumut serta keterangan Bawaslu dan Bobby-Surya selaku pihak terkait, Mahkamah menyimpulkan tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan Edy-Hasan.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," pungkas Suhartoyo. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES