Gugatan Pilkada, Tim Hukum Edy-Hasan Sampaikan Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
gugatan pilkada tim hukum edy hasan sampaikan petitum permohonan ke mahkamah konstitusi
Medan, MISTAR.ID
Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyampaikan petitum permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Tim kuasa hukum, Yance Aswin menyampaikan beberapa poin isi petitumnya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pihaknya meminta mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut nomor 495 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumut tahun 2024, pada (9/12/24) pukul 17.50 WIB,” ujarnya, Senin (13/1/25).
Baca juga : KPU Sumut Terima Verifikasi Materi Gugatan PHP Edy-Hasan, Simak Isinya
Yance meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-H Surya lantaran telah melakukan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Sumut.
Tim hukum Edy-Hasan menyampaikan terkait penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut dalam keputusan KPU Sumut nomor 495 tahun 2024.
PREVIOUS ARTICLE
Cegah Potensi Kejahatan, Polres Labusel Gencarkan Patroli Malam