MK Majukan Jadwal, Dismissal Sengketa Pilkada Medan Dibacakan 4 Februari 2025
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. (f:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sempat dijadwalkan putusan sela (dismissal) gugatan sengketa Pilkada serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak memajukan jadwal menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Untuk sengketa Pilkada Medan 2024, dismissal akan dibacakan MK pada tanggal 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB.
“Iya dimajukan jadwalnya. Kita juga sudah dapat pemberitahuannya. Apa penyebab berubah jadwalnya kita tidak tahu ya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Mistar, Sabtu (1/2/25).
Dengan perubahan jadwal ini, Mutia menyebut proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih nantinya tentu akan dipercepat juga.
“Kalau gugatan ditolak MK, sesuai peraturan penetapan akan dilakukan oleh KPU Kota Medan 3 hari setelah dismissal dibacakan oleh MK. Makanya kita lihat dulu hasilnya,” ucapnya.
Untuk pelantikan, Mutia mengaku semua Kepala Daerah dijadwalkan akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi nanti kita akan bersurat ke DPRD Medan hingga Pemprovsu terkait Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Untuk pelantikannya serentak semua di Kemendagri,” pungkasnya. (rahmad/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Hari ini, Harga Emas Antam Naik