22.1 C
New York
Thursday, September 5, 2024

Pengacara PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu

Tapteng, MISTAR.ID

Permasalahan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menolak pendaftaran Bacalon Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis oleh PDI Perjuangan, berbuntut panjang.

DPC PDIP Tapteng akhirnya membawa permasalahan itu ke jalur hukum dengan melaporkan KPU Tapteng ke aparat kepolisian. Tak hanya itu, masalah itu juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hari ini, kami melakukan pelaporan ke Polres Tapteng, secara pidana dan juga melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapteng,” ungkap Famoni Gulo didampingi Joko Pranata Situmeang pengacara DPC PDIP Tapteng saat membuat laporan di Mapolres Tapteng, Kamis (5/9/24).

Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam. KPU beralasan pasangan Masinton-Mahmud belum melakukan upload di Silon KPU.

Baca juga: Polres Tapteng Ringkus Pengedar 8 Sabu Asal Sibolga

Famoni Gulo menjelaskan, dasar hukum melaporkan KPU Tapteng, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024.

Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pelaporan di Polres Tapteng dan Bawaslu Kabupaten Tapteng.

Pelaporan tersebut, jelas Famoni, karena PDIP menilai kinerja KPU Tapteng tidak profesional.

“Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa menolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada,” kata Famoni Gulo.

Baca juga: Gelapkan Mobil, Warga Sibolga Dilaporkan ke Polres Tapteng

Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftarkan Masinton-Mahmud, Famoni mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.

Related Articles

Latest Articles