21.9 C
New York
Monday, August 26, 2024

Pasca Putusan MK, Nama Cakada PKB Sumut Tak Berubah

Medan, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Pasca keputusan itu, tidak ada perubahan terhadap nama-nama calon kepala daerah yang telah direkomendasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga saat dikonfirmasi.

“Secara garis besar tidak ada perubahan calon yang direkomendasi oleh PKB,” katanya, Senin (26/8/24).

Begitupun dengan koalisi yang sudah terbentuk di berbagai wilayah di Sumut, Zeira menyebut tidak ada perubahan juga.

Baca juga: PKB Resmi Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Untuk koalisi, sampai saat ini mayoritas tidak ada perubahan,” sebutnya.

Kemudian Zeira juga mengapresiasi terkait putusan MK yang sudah diterapkan oleh KPU.

“Mari kita jalankan bersama keputusan MK ini,” tutupnya.

Berikut daftar calon kepala daerah di Sumut yang telah direkomendasi oleh PKB:

  1. Provinsi Sumut: Bobby Nasution-Surya
  2. Kota Medan: Rico Waas-Zakiyuddin Harahap
  3. Kabupaten Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor -Mutsyuhito Solin
  4. Kabupaten Serdang Bedagai: Darma Wijaya-Adlin Umar
  5. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung
  6. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung
  7. Kabupaten Nias Barat: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia
  8. Kota Padangsidimpuan: Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi. (maulana/hm20)

Related Articles

Latest Articles