18.2 C
New York
Saturday, May 25, 2024

KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

PKPU Nomor 2/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Baca juga: KPU Simalungun akan Distribusikan Logistik Pemilu di 6 Desa Gunakan Kapal Motor

Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, selama 60 hari.

Dalam PKPU Nomor 2/2024 itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Pemungutan suara akan berlangsung hingga tanggal 16 Desember 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan secara pasti oleh KPU. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu Humbahas Ajak Warga Awasi Netralitas ASN Pada Pemilu

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu, jika terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles