26.6 C
New York
Friday, August 9, 2024

KPU Medan Gelar Pleno DPS Besok, Masyarakat yang Belum Dicoklit Diimbau Ajukan Tanggapan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait daftar pemilih sementara (DPS) Kota Medan pada Sabtu (10/8/24).

“Nanti setelah pleno, hasilnya langsung kita (KPU Medan) teruskan ke KPU Provinsi Sumut. Lalu nanti di pleno kan lagi di KPU Provinsi Sumut sebelum ditetapkan,” ucap Mutia saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (9/8/24).

Dijelaskan Mutia, setelah ditetapkan KPU Sumut, masyarakat Kota Medan yang merasa belum dicoklit bisa membuat atau mengajukan tanggapan ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

Baca juga : KPU Sumut Analisis Tabrak Data Pemilih Ganda Pilkada 2024

“Untuk waktu persisnya tidak ada ditetapkan di dalam PKPU. Oleh karena itu, jika nanti sudah ditetapkan KPU Sumut langsung kita informasi data DPS-nya, sehingga masyarakat yang belum dicoklit bisa langsung membuat tanggapan. Biasanya batas waktunya 10 hari kerja setelah ditetapkan,” jelas Mutia.

Usai penetapan DPS dan menerima tanggapan masyarakat, sambung Mutia, tahapan selanjutnya yakni pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 27-29 Agustus 2024.

“Selanjutnya di bulan September kita akan akan melakukan pengumuman penetapan paslon,” sebutnya.

Baca juga : Pasca Coklit di Simalungun, Berikut Sejumlah Temuan Bawaslu

Setelah itu, kata Mutia, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada 14-21 September 2024.

“Setelah kita susun, hasil DPT akan kita teruskan ke KPU Sumut untuk dilakukan rekapitulasi. Selanjutnya akan diumumkan hasil DPT-nya pada 22 September sampai 27 November 2024,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles