21.9 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

Komisi II DPR Setujui Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Jakarta, MISTAR.ID

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati penyelenggaraan ulang Pilkada pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan keputusan ini didasarkan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak mendapat suara lebih dari 50 persen akan menyelenggarakan Pilkada ulang pada 2025,” kata Doli di Senayan, Jakarta, Selasa, seperti ditulis Antara.

RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja berikutnya pada 27 September 2024.

Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pengamat: Tanda Bahaya Demokrasi

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024. Tercatat dari 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Adapun wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yakni:

Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming

Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara

Sumatera Barat
– Dharmasraya

Jambi
– Batanghari

Baca juga: Sumut Daerah Tertinggi Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang

Bengkulu
– Bengkulu Utara

Related Articles

Latest Articles