23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Ini Panduan Daftar KPPS Secara Online dan Offline

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak tanggal 17-28 September 2024 adalah waktu pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Total dibutuhkan 3.045.623 KPPS untuk bertugas di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Registrasi bisa dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).

Secara Offline
1. Siapkan berkas syarat seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP dan ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan da surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) sejak 5 tahun terakhir (apabila pernah jadi anggota parpol).

Baca juga:KPU Rekrut KPPS Pilkada 2024, Cek Jumlah Honornya

Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit (RS), atau klinik, yang di dalamnya meliputi hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar.

2. Mendatangi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pelamar KPPS mendaftarkan diri di masing-masing kelurahan berdasarkan daerah kerja.

Secara Online
Buka https://siakba.kpu.go.id/ dan klik Login. Jika belum memiliki akun SiAKBA, pada kalimat ‘Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini’, klik ‘di sini’. Isi nama lengkap, e-mail, jenis nomor identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), bikin password, isikan kembali password, dan klik kotak ‘Saya bukan robot’.

Selanjutnya buka e-mail. Cek e-mail aktivasi akun, lalu klik ‘Aktivasi’. Usai berhasil aktivasi akun, klik Silakan Login. Klik ‘Lanjutkan’ untuk mengisi data pribadi yang bertanda *. Isi data pribadi yang tidak bertanda * jika ada.

Baca juga:KPU Sumut Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Tahapan dan Syaratnya

Lalu cek kembali semua data isian, lalu klik ‘Simpan Profil’. Kemudian pilih opsi ‘Badan Ad Hoc’, dan pilih kategori KPPS. Berikutnya isi data diri termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan. Klik ‘Simpan & Lanjutkan’.

Download template surat dan tentukan tanggal penandatanganan. Isi surat persyaratan dan diteken. Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF, dan upload file template surat ke SIAKBA KPU, serta klik ‘Simpan & Lanjutkan’.

Cek kembali data yang telah diisikan, jika sudah benar, maka klik ‘Kirim’. Terakhir klik kotak ‘Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas’, dan klik ‘Kirim’. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles