19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Bawaslu Sumut Sarankan Pencabutan Nomor dan Mulai Kampanye Dilakukan Bersamaan

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan jadwal pencabutan nomor untuk dua bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 23 September dan tahapan kampanye dimulai 25 September 2024.

Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menyarankan agar pencabutan nomor dilakukan di hari yang sama saat memulai kampanye.

“Di jadwal yang sekarang, ada jarak kekosongan dua hari. Ini rentan terjadi pelanggaran,” katanya saat diwawancara usai peluncuran Peta Kerawanan Pemilu 2024 Sumut di Hotel Karibia, Medan, Kamis (19/9/24).

Suhadi menjelaskan, setelah pencabutan nomor dilakukan pada tanggal 23 September, maka simpatisan dan pendukung pasti akan langsung mempublikasikan dan menyebarkannya.

Baca juga: Nias Barat Masuk Rawan Masalah Pilkada, Bawaslu Sumut Antisipasi

“Manakala tanggal 23 sudah dicabut nomor urut, pasti seluruh simpatisan dan pendukung akan menghayo-hayokan dan mempublikasikan di media maka itu sudah masuk kategori kampanye,” sebutnya.

Kemudian Suhadi mempertanyakan ketika hal itu terjadi siapa yang akan bertanggung jawab. “Itu termasuk kampanye di luar tahapan/jadwal, lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap kampanye di luar tahapan ini?” tambahnya.

Menurutnya, itu sebabnya Bawaslu Sumut menyampaikan saran kepada KPU Sumut agar waktu pencabutan nomor sebaiknya dilakukan saat dimulainya kampanye.

“Sedapat mungkin jika berkenan agar penarikan nomor urut pasangan calon (paslon) dilakukan pada hari pertama kampanye, yaitu 25 September,” tutupnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Launching Peta Kerawanan Pemilu, Sumut Kategori Sedang

Menanggapi saran tersebut, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan menghormati masukan dari Bawaslu Sumut. “Sebagai masukan boleh-boleh saja. Kita menghormati ada masukan dari Bawaslu,” sebutnya, Jumat (20/19/24).

Namun, Agus mengatakan akan tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Tapi terkait dengan ketentuan itu seperti apa nanti pelaksanaannya, kita masih mengacu pada ketentuan yang ada. Bahwa tanggal 22 September penetapan paslon, lalu 23 cabut nomor urut, dan 25 September dimulai kampanye sampai dengan 23 November,” jelasnya.

“Ya, nanti kita sampaikan kalau memang ada evaluasi. Nanti setelah tahapan Pilkada ini bisa lah,” tutupnya. (maulana/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles