16.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Ini Alasan KPU Labura Minta Majelis Bawaslu Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Labura, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) meminta majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menolak seluruh dalil dan permintaan pemohon.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Labura selaku termohon pada musyawarah terbuka yang dilaksanakan Bawaslu setempat di kantor lembaga itu, pada Sabtu (5/10/24). Majelis dipimpin Maruli Sitorus yang juga merupakan Ketua Bawaslu Labura.

Darwin sebagai komisioner yang membidangi Divisi Hukum menyebutkan, hal itu menjawab permohonan yang diajukan pemohon Ahmad Rizal-Darno pada sidang sebelumnya yaitu tanggal 3 Oktober lalu.

Baca juga:Bawaslu Labura Gelar Musyawarah Terbuka Terkait Laporan Rizal-Darno

Di antara alasan yang dikemukakan Darwin, pemohon mengaku bahwa Ahmad Rizal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura Tahun 2020 lalu bernama H Ahmad Rizal Minthe. Sedangkan yang sekarang adalah Ahmad Rizal.

Dengan kondisi itu, menurutnya, secara hukum perbedaan 1 huruf saja sudah bisa menjadi alasan bagi pihaknya untuk memutuskan dokumen yang disampaikan Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada kesempatan itu, Darwin didampingi 2 komisioner yaitu M Yusuf dari Divisi SDM dan Parmas, serta James Ambarita membidangi Divisi Teknis di KPU Labura. (sunusi/hm16)

Related Articles

Latest Articles