16 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Dipecat, KPU Sudah Tetapkan 5 Pengganti Calon Anggota DPR RI Terpilih PKB

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 5 pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024, dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V,” bunyi surat keputusan tersebut yang dikutip Selasa (24/9/24).

Baca juga : Batal Dilantik, Anggota DPRD Sumut Terpilih Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Hendri sebagai calon terpilih anggota legislatif (caleg) PKB daerah pemilihan (Dapil) Riau II.

Hendri yang memperoleh 3.189 suara, menggantikan H Mafirion, selaku calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II.

“Karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi dalam surat keputusan KPU RI itu.

Mafirion seharusnya digantikan oleh caleg PKB Dapil Riau II peringkat atas ketiga bernama Aherson. Namun, Aherson tak memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Related Articles

Latest Articles