21.5 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Dicoret KPU Simalungun, 1 Caleg PDI Perjuangan Dipulihkan

Simalungun, MISTAR.ID

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Jekson Martua Hutahaean sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Simalungun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, karena dianggap masih menjadi tenaga ahli di DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tidak menunggu lama, pencoretan itu akhirnya dianulir. Pemulihan caleg tersebut pun lewat serangkaian proses di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun. Pencalonan Jekson pun dipulihkan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang dikonfirmasi, pada Senin (8/1/24), membenarkan jika KPU setempat telah memulihkan caleg atas nama Jekson Martua Hutahean.

Baca juga:14 Nama Caleg Dicoret, Begini Penjelasan KPU Sumut

“Sudah dipulihkan, alasan KPU Kabupaten Simalungun kemarin kan masih terdaftar sebagai tenaga ahli di DPRD Provinsi Sumut,” ungkapnya.

Lanjut Samrin lagi, sebelum terjadi pencoretan. Jekson pun telah membuat atau pun mengajukan surat pemberhentian pada DPRD Provinsi Sumut atas pencalonan sebagai caleg di Kabupaten Simalungun.

“Ternyata, kelalaiannya di Sekretariat DPRD Provinsi Sumut. Mungkin miskomunikasi dengan KPU terkait penyampaian surat tersebut,” pungkas Samrin, seraya pihaknya menjadi pemenang dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD Simalungun.

Baca juga:KPU Simalungun Sosialisasikan Warna Surat Suara Melalui PPK

Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Septian Johan Pradana belum dapat dikonfirmasi terkait pemulihan satu caleg yang sempat dicoret dari DCT.

Diberitakan sebelumnya, Septian membenarkan terkait pencoretan Jekson sebagai Caleg DPRD Kabupaten Simalungun dari PDI Perjuangan.

“Kami melakukan pencoretan karena yang bersangkutan sebagai tenaga ahli di DPRD Provinsi Sumut dan tidak menyampaikan putusan pemberhentian,” ujarnya ketika dikonfirmasi mistar.id, pada Sabtu (23/12/33) malam.

Baca juga:Terkait Pencoretan 11 Caleg Medan, 10 Batal Dicoret dan 1 TMS

Dengan tidak melaporkan putusan soal pemberhentian dari jabatan yang diemban sebagai tenaga ahli DPRD Provinsi Sumut, tentunya menjadi dasar pihak KPU Kabupaten Simalungun melakukan pencoretan terhadap Jekson. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles