Labura, MISTAR.ID
Beredar di media sosial (medsos), Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah menerbitkan surat penetapan Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD Sumut.
Surat dengan nomor: B–174/GK-SU/XII/2024 yang juga ditandatangani Sekretaris DPD Golkar Sumut, Dtk Ilhamsyah tertanggal 31 Desember 2024 itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut.
“Surat tersebut menjawab surat DPRD Sumut nomor: 200/4844/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Permohonan Penjelasan Penetapan Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar,” tulis surat yang beredar di medsos awal tahun 2025 tersebut.
Baca juga :Â Politisi Golkar Erni Ariyanti Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sumut
Atas adanya surat itu, DPD Golkar Sumut menyampaikan berdasarkan SK DPP Partai Golkar nomor: B-391/DPP Golkar/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Sumut atas nama Erni Ariyanti SH MKn yang tembusannya disampaikan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi tentang Pimpinan di Daerah dinyatakan bahwa ketua DPRD Provinsi merupakan anggota Forkopimda Provinsi.