Terbukti Jual Sabu ke Polisi, 2 Warga Sergai Dihukum 9 Tahun Penjara
terbukti jual sabu ke polisi 2 warga sergai dihukum 9 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Dua pengedar sabu-sabu, George David Fernando Siahaan dan Markus Sitanggang, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua pria itu sebelumnya ditangkap setelah menjual 4,9 gram barang haram tersebut ke personel polisi yang menyamar.
Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Barbut Narkotika Tangkapan Polres Padangsidimpuan Selama 3 Bulan Dimusnahkan
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” tegas Pinta Uli di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Jumat (1/12/23).
Hakim Pinta menjelaskan, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di daerah Kebun Ubi Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (4/8/23) lalu.
Baca Juga: PT MJB Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Belawan
Awalnya, sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut marak peredaran narkoba.
Polisi kemudian menyamar dan memesan paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu ke rumah Markus Sitanggang di daerah Kebun Ubi Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketika polisi tiba di sana, Markus Sitanggang mengambil sebungkus sabu-sabu dari dalam mangkok dan menyerahkannya kepada petugas yang menyamar.
Seketika itu juga personel kepolisian mendobrak pintu rumah Markus sampai terbuka dan menangkap Markus Sitanggang dan George David Fernando Siahaan. (Deddy/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Indonesia Ekspor Durian Hingga Kelapa ke China