21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

PT MJB Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Belawan

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Bambang Susilo membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan itu dibuat atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Untuk ketahui, saat ini tanah tersebut diduduki atau dikuasi oleh perusahaan PT MJB.

Dugaan penyerobotan lahan seluas 17.200 M2 itu disampaikan oleh Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya, Andi Ardianto SH CPM ke Polda Sumut, Rabu 29 November 2023.

Laporan itu tertuang dalam nomor polisi : STTLP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Berdasarkan laporan ini, pria berusia 66 tahun itu, mencari keadilannya atas kepemilikan tanah tersebut.

Andi Ardianto SH CPM selaku kuasa hukum Bambang Susilo menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen-dokumen yang sah atas lahan tersebut. Termasuk, setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak dibeli hingga saat ini.

“Bukti (dokumen) otentik kita, selain surat 1984 itu. Ada bukti pembayaran PBB setiap tahun hingga tahun 2023 ini, atau sejak kita beli sampai 2017. Kita punya surat mutlak dari Tengku Iziddin,” kata Andi dalam jumpa pers, Kamis (30/11/23).

Baca Juga : Massa Minta DPRD Batu Bara Bentuk Pansus Penyerobotan Lahan oleh PT Socfindo

Andi menjelaskan, kliennya membeli tahan itu seusai sertifikat nomor 94 tahun 1984 atas nama Tengku Iziddin. Namun, di tahun 2008 Bambang Susilo menerima surat kuasa mutlak dari ahli waris Tengku Iziddin atas jual beli dilakukan kedua belah pihak tersebut.

“Ada tiga persil awalnya yang dua sudah dijual ke pihak lain, tinggal yang satu ini yang menjadi objek perkara,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles