18.1 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

PT MJB Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Belawan

Andi mengungkapkan, Bambang Susilo mau melakukan proses balik nama dengan mengajukan sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui notaris.

“Dibuat akte jual beli dan dibayar semua pajak-pajak PPH-nya. Oleh BPN tidak ada penyelesaian dan di tahun 2021 dikembalikan berkas dengan alasan kurangnya, karena masalah waris dan tidak dijelaskan masalahnya kenapa,” kata Andi.

Baca Juga : Dipicu Kasus Penyerobotan Lahan, Warga Dua Desa Kecamatan Pagaran Demo PT MIK

Atas hal itu, lahan tersebut dibiarkan oleh Bambang Susilo begitu saja, bertahun-tahun. Pada awal Oktober 2023, anak Wilson dan Andrius mengecek lahan itu. Ternyata, sudah ditembok atau dipagar oleh perusahaan peti kemas itu.

“Mengetahui hal tersebut, pak Bambang meminta tolong saya datang BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa ini bisa, kami balik nama. Tapi harus ganti blangko karena itu blangko lama. Tapi syarat ganti blangko itu harus ada surat penguasaan dari kelurahan dan kita datangi kelurahan untuk kita gantikan blangko itu,” sebut Andi.

“Dari kelurahan melalui kepling mengatakan, bahwa fisik tidak bisa keluarkan surat penguasaan fisik kita. Karena fisik sudah dikuasai oleh pihak perusahaan (MJB),” kata Andi kembali.

Andi menjelaskan, dari keterangan Kepling, pihaknya mengetahui kalau itu sudah dikuasai oleh PT MJB dengan di tembok pagar batu. Mereka menembok itu tahun 2014 ketika beroperasi di situ.

“Klein kita ini sering ke luar kota, jadi tidak terpantau tanah itu dari 2011 tidak terpantau,” ujar Andi.

Baca Juga : Penyerobotan Aset Negara di Siantar, Praktisi Hukum: Pidana Sarana Terakhir

Andi mengatakan, pihak Kepling mencoba memediasi antara mereka dengan pihak MJB dan sudah tiga kali pertemuan dan hasilnya. Andi meminta apa bukti alas kepemilikan mereka, namun pihak perusahaan bilang ada, tapi tidak pernah menunjukkan sama pihak Bambang Susilo.

“Sementara kita buktinya ada yakni sertifikat tahun 1984. Mereka tidak pernah menunjukkan baik sertifikat maupun SK Camat. Karena tidak ada titik temunya, kami membuat laporan ke Polda Sumut, laporan diterima kita tunggu proses dari penyidik,” jelasnya.

“Kita berharap pihak Polda bersikap aktif untuk menindaklanjuti laporan kita. Kami tidak mau adanya istilah kenal hukum,” timpal Andi.

Related Articles

Latest Articles