Punya Kelainan Seks, AKBP DK Pamen Polda Sumut Dipecat
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![punya_kelainan_seks_akbp_dk_pamen_polda_sumut_dipecat](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fpunya_kelainan_seks_akbp_dk_pamen_polda_sumut_dipecat_2025-02-10_16-04-12_6259.jpg&w=1920&q=75)
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang Perwira Menengah Polri (Pamen) Polda Sumut berinisial DK dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus kelainan seks menyimpang (suka sesama jenis).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto membenarkan terkait kabar pemecatan AKBP DK. Ia menyebut vonis PTDH itu dijatuhi Bid Propam Mabes Polri.
“Sudah dipecat dia (AKBP DK), sudah lama dipecat,” ujar Kombes Bambang Tertianto, ia menambahkan untuk Jabatan terakhir AKBP DK sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut, kemudian dipindahkan sebagai Pamen Polda Sumut, lalu dipecat.
Kata Kombes Bambang, adapun kasus yang menjerat AKBP DK yakni kasus kelainan seks atau penyuka sesama jenis. Bambang menegaskan, perbuatan seperti ini sangat dilarang dalam organisasi Polri.
“Dari pendaftaran kan memang itu dilarang (seks sesama jenis),” ujar Kombes Bambang Tertianto Senin (10/2/25).
Kata Bambang, sejak awal masuk sebagai anggota Polri. Sudah sangat dilarang terkait dengan perilaku menyimpang seperti ini termasuk pelanggaran lainnya. Ditambahkan dia, kasus AKBP DK juga sudah cukup lama terjadi.
Diketahui, seorang pria yang memiliki perilaku menyukai sesama jenis biasanya disebut sebagai Homoseksual (homo).
Homoseksual mengacu pada individu yang memiliki ketertarikan seksual atau emosional kepada individu lain yang memiliki jenis kelamin sama. Misalnya, seorang pria tertarik kepada pria dan dia disebut sebagai Gay. Sementara untuk seorang wanita tertarik wanita (lesbian). (matius/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pedagang di Medan Keluhkan Kenaikan Harga Kelapa![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)