Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkoba

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 20.15
polres_tanjung_balai_ringkus_pengedar_narkoba

Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkoba. (f:ist/mistar)

news_banner

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Personel Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pengedar narkoba berinisial SD alias T (31) Senin (17/2/25) sekitar pukul 17.10 WIB di Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Supriyadi menjelaskan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 9,7 gram, dompet berisi uang tunai Rp5.370.000, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan handphone.

"Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Supriyadi, Selasa (18/2/25).

Keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba.

"Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar wilayah Tanjungbalai dapat terbebas dari barang haram tersebut," ucap AKP Supriyadi.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (saufi/hm18)

RELATED ARTICLES