Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Medan


Mobil pickup yang digunakan untuk menyelewengkan solar subsidi di Medan. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Subdit Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut, menangkap 2 orang berinisial KDT dan A, Selasa (4/3/2025). Keduanya adalah sopir dan kernet mobil pick up yang dimodifikasi untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani mengatakan, keduanya diamankan dari Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kata Rudi, selain menyita mobil pick up, polisi juga menemukan mesin pompa tangki dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter.
“BBM bersubsidi jenis solar yang dibeli di SPBU ini untuk dijual kembali,” ucap Rudi, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Diundur
Pompa digunakan untuk menyedot solar dan memindahkannya ke baby tank. Masih kata Rudi, setiap membeli solar subsidi, pelaku menggunakan banyak barcode.
“Selain barcode, pelaku juga menyiapkan plat nomor palsu, sesuai dengan barcode yang dimilikinya,” tutur Rudi.
Diperkirakan dalam sehari, pelaku bisa mengisi penuh baby tank.
“Kasus ini sedang diselidiki untuk mengungkap pengendali dan bosnya,” ucapnya. (matius/hm20)