17.9 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Pembatasan BBM Subsidi Diundur

Jakarta, MISTAR.ID

Isu pembatasan atau penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ramai dibahas. Semula rencananya dimulai pada 1 Oktober 2024. Belakangan ada potensi diundur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan hal itu.

Menurutnya beberapa hal yang masih harus dimatangkan lagi. Pertanyaannya, apa saja jenis kendaraan yang masih bisa menikmati BBM bersubsidi ini? Dikutip dari situs mypertamina.id, dimulai dari pengertian dasarnya.

BBM bersubsidi menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah. Jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Sesuai Perpres No.191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi, dimulai dari transportasi darat. Ada Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan >6), serta mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, truk sampah, juga pemadam kebakaran.

Baca juga : Pembatasan BBM Subsidi Mampu Menghemat Rp 34,24 T Uang Negara

Lalu transportasi air. Ada transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.

Kemudian usaha perikanan. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat  mesin pertanian dengan luas tanah maksimum kurang lebih 2 ha, dan berdasarkan rekomendasi SKPD.

Related Articles

Latest Articles