Penadah dan Perantara Jual Beli Handphone Terapis Lulur Ditetapkan Tersangka
penadah dan perantara jual beli handphone terapis lulur ditetapkan tersangka
Medan MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Barat bekerja sama dengan Polrestabes Medan, berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan Heni (41) pekerja terapis kusuk lulur Julia, Sabtu (30/9/23) lalu. Selain pelaku utama Didik (33), polisi juga mengamankan dua tersangka lain MA yang berperan sebagai penadah dan MAM sebagai perantara jual beli handphone milik korban.
“Iya benar sudah kita amankan, tersangka berinisial D (33), serta penadah dan perantara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (2/10/23).
Sementara, motif pelaku dalam kasus tersebut yakni ingin menguasai harta benda korban. “Untuk motifnya ingin menguasai harta benda korban. Mengambil Hp korban, kalau uang belum ada, untuk sementara masih Hp saja,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu (30/9/23) siang dari tempat persembunyiannya di kota Medan. Penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (28/9/23) malam tepatnya di kamar terapis kusuk lulur Julia yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga : Motif Pelaku Habisi Nyawa Terapis Kusuk Lulur Ingin Kuasai Harta Korban
Kala itu, warga setempat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana (bugil). Setelah dicek, korban diketahui bernama Heni (41) yang sehari-hari bekerja sebagai terapis di kusuk lulur Julia.
Saat ditemukan, di leher dan bibir korban ditemukan sejumlah luka. Mendapati informasi tersebut, petugas dari Polsek Medan Barat dan tim Inafis Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
84 Gempa Bumi Terjadi di Sumut Sepanjang September 2023