Pemilik Sabu Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hulu
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![pemilik_sabu_dibekuk_satreskrim_polsek_bilah_hulu](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F07-02-2025%2Fpemilik_sabu_dibekuk_satreskrim_polsek_bilah_hulu_2025-02-07_15-18-30_8318.jpg&w=1920&q=75)
Tersangka AW di amankan di Mapolsek Bilah Hulu. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Pria berinisial AW alias Agus (47) diamankan Satreskrim Polsek Bilah Hulu di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (6/2/25).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan penangkapan terhadap tersangka didasari atas adanya laporan masyarakat karena adanya praktik transaksi narkoba.
"Tersangka warga Dusun Sidoarjo desa setempat. Tersangka diamankan beserta barang buktinya berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, satu unit alat hisap sabu, satu unit kaca pyrex, satu buah pipet dan dua unit mancis," kata Syafrudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/25).
Kepada petugas, tersangka AW mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu memang miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.
"Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Syafrudin. (yazis/hm20)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)