Parlindungan Butarbutar Didakwa Pasal yang Sama dengan Jhonson Tambunan CS
parlindungan butarbutar didakwa pasal yang sama dengan jhonson tambunan cs
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, Parlindungan Butarbutar, menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/9/23).
Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, akan tetapi mengalami keterlambatan hingga pukul 14.00 WIB dikarenakan Majelis Hakim ada persidangan lain.
Dalam prosesnya, sidang berlangsung dengan singkat sekitar 5 menit, karena JPU hanya membacakan inti-intinya saja. Parlindungan pun mengikuti persidangan secara daring.
Baca juga: Tersangka Baru Tipikor Galvanis Akan Jalani Sidang Perdana, KY Belum Lakukan Pemantauan
Pada pokoknya, JPU mendakwa Parlindungan Butarbutar yang merupakan Tenaga Ahli dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK). Dalam proyek galvanis ini dengan Pasal Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kesatu, bahwa terdakwa Parlindungan Butarbutar telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Symon Morris.
Kedua, lanjut JPU Symon, subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PREVIOUS ARTICLE
Jangan Sampai Tertipu, Gunakan PJTKI untuk Cegah TPPO