Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi UIN Sumut


majelis hakim tolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi uin sumut
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Evy Novianti Siregar atas kasus dugaan korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.
Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim dalam sidang yang beragendakan putusan sela atas pengajuan eksepsi dari terdakwa Evy, Kamis (5/10/23).
“Mengadili, menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy Novianti Siregar tersebut tidak dapat diterima (ditolak),” ucap Ketua Majelis Hakim, Suhanuddin di ruang sidang cakra 2.
Baca juga : Uang Ma’had Dikorupsi, Mahasiswa UIN SU Kecewa: Kami Mau Uang Itu Balik!
Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negera sebesar Rp956 juta tersebut dinyatakan berlanjut ke dalam proses pemeriksaan perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Evy Novianti Siregar di atas. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sambung Hakim Sulhanuddin.
PREVIOUS ARTICLE
Kerap Banjir, Puluhan Ibu-ibu Beraksi di Tengah Jalan Marelan