Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Else Simbolon Berharap Emas yang Dijual Pelaku Dapat Diungkap Polisi dan Dikembalikan

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 16:17
2.140
else_simbolon_berharap_emas_yang_dijual_pelaku_dapat_diungkap_polisi_dan_dikembalikan

Else Simbolon bersama suaminya, Josner Manik dan putranya di gubuk ladang miliknya di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. (f:manru/mistar)

Indocafe

Dairi, MISTAR.ID

Setelah tersangka PG (35), pelaku pencurian uang sebesar Rp50 juta, emas 13 mayam, dan dua unit handphone (HP) berhasil diringkus oleh Polres Dairi dari Pematang Siantar pada Senin (13/1/25) lalu.

Korban Else Simbolon bersama suami, Josner Manik, dan putranya mengungkapkan harapan mereka agar emas yang dijual pelaku dapat ditemukan dan dikembalikan.

Dalam suasana penuh haru di gubuk ladang mereka di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Kamis (16/1/25), Else Simbolon dengan nada sedih mengungkapkan bahwa sebagian besar kerugian yang dialami, terutama emas sangat diharapkan bisa kembali.

“Uang itu kami simpan untuk biaya kuliah dan melamar anak-anak kami. Emasnya pun sudah lama kami beli sebagai tabungan. Kami sangat berharap polisi bisa mengungkap tempat penjualan emas itu,” ujar Else sembari menangis.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam konferensi pers di Mapolres Dairi pada Selasa (14/1/25), menyampaikan bahwa tersangka PG akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka PG ditangkap di salah satu rumah makan di Pematang Siantar pada Senin (13/1/25) malam dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk proses pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, gitar, pakaian baru, jam tangan, cincin emas, sepatu, dan untuk bersenang-senang di klub malam, dengan sisa uang sebesar Rp1 juta.

Aksi pencurian dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci gembok rumah korban, yang diketahuinya disimpan di atas plafon rumah ladang korban. Informasi itu didapat pelaku dari percakapan korban dengan anaknya.

Menanggapi harapan Else Simbolon, Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan sesuai keterangan tersangka.

“Kami akan melakukan pengecekan berdasarkan informasi dari tersangka untuk melacak keberadaan emas yang dijual,” ucap AKP Meetson Sitepu ketika dikonfirmasi. (manru/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES