Polres Samosir Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Lumban Suhi Toruan
Tampak personil Polres Samosir berjaga amankan proses eksekusi di Desa Lumban Suhi Toruan. (f:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Polres Samosir melakukan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (16/1/25).
PS. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi mengatakan kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar. Ada sebanyak 49 orang personil Polres Samosir dikerahkan untuk memastikan keamanan selama proses eksekusi.
Tim ini dibagi menjadi beberapa unit, termasuk tim negosiator yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, serta tim pengamanan untuk panitera, petugas BPN, alat eksekusi, pemohon, termohon, objek perkara, arus lalu lintas, dan penegakan hukum.
Menurut Tito, adapun dasar pelaksanaan eksekusi ini adalah surat permintaan bantuan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige. Proses eksekusi dihadiri oleh Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan Raja Simarmata, pemohon eksekusi HS, termohon eksekusi WS, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam arahannya, AKP Tito Juardi menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing, memberikan pengamanan melekat kepada Objek, perlengkapan, panitera dan petugas BPN, serta menjaga pendekatan humanis selama kegiatan berlangsung.
Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang menginstruksikan pembongkaran bangunan, pengosongan tanah, dan penyerahan objek perkara kepada pemohon eksekusi.
Objek perkara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Pangururan-Simanindo Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan. Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), tanah seluas 2.676 meter persegi tersebut adalah milik sah HS, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Sebelum proses pembongkaran, bangunan dipastikan dalam keadaan kosong tanpa barang atau penghuni.
Eksekusi dilakukan dengan alat berat dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, Panitera Pengadilan Negeri Balige menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon untuk dikelola.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung, menyampaikan apresiasinya atas kerjasama semua pihak.
"Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, Polres Samosir telah melakukan penggalangan kepada pemohon, termohon, serta masyarakat sekitar lokasi eksekusi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan masyarakat sekitar yang tetap mematuhi norma hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
Kami Juga Sampaikan Terimakasih Kepada Pemerintah Desa Lumban Suhi-suhi Toruan atas dukungannya saat pelaksanaan Eksekusi," pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. Polres Samosir memastikan keberlangsungan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung.
Ditambahkan Vandu, di Samosir perkara tanah banyak. Sehingga Polres Samosir kerap pengamanan eksekusi. (pangihutan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Simak Tugas Direktorat Jenderal Baru yang Akan Dibentuk Kemenkeu