Hentikan Normalisasi Banjir di Sumatera Utara!

Ilustrasi banjir Sumatera Utara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Oleh: Anwar Suheri Pane
Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada akhir November 2025 menunjukkan bahwa daerah ini sedang menghadapi krisis tata ruang yang serius. Dari Sibolga-Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, hingga Batu Bara dan Langkat, pola kejadiannya nyaris sama: hujan deras, sungai meluap, permukiman terendam, dan ribuan warga dievakuasi dalam kondisi darurat.
Namun ini jelas bukan banjir biasa. Data terbaru yang dihimpun Mistar, mengutip laporan BNPB, mencatat 217 warga meninggal, 209 orang masih hilang, dan 16 luka-luka akibat bencana di Sumatera Utara. Angka ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan korban tertinggi di seluruh Pulau Sumatera.
Padahal hanya sehari sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia yang dicatat Mistar masih berada pada angka 176 orang. Lonjakan 41 korban tambahan dalam waktu singkat menggambarkan betapa besarnya skala bencana ini dan betapa cepatnya data berubah seiring pencarian di lapangan.
Dari jumlah korban jiwa yang terus bertambah, ditambah ribuan orang yang harus mengungsi, pertanyaannya bukan lagi “Seberapa besar banjirnya?” tetapi “Seberapa besar kegagalan upaya pencegahan yang dilakukan selama ini?”
Musibah Akibat Akumulasi Kelalaian
Kita mungkin sudah terlalu lama menganggap banjir sebagai musibah alam. Padahal bencana sebesar ini tidak muncul begitu saja. Pembukaan lahan yang tak terkendali, izin perkebunan dan tambang yang menggerus daerah resapan, drainase dan sungai yang dibiarkan dangkal, pembangunan permukiman tanpa analisis risiko, hingga lemahnya penegakan tata ruang menjadi penyebab utama.
Lebih jauh lagi, hingga kini Sumatera Utara belum memiliki peta risiko bencana yang benar-benar menjadi dasar pembangunan. RTRW memang ada di dalam dokumen, tetapi implementasinya sering bertolak belakang.
Di berbagai daerah, izin perumahan justru diberikan di lereng rawan longsor atau di bantaran sungai yang jelas merupakan kawasan lindung. Ketika kebijakan ruang diabaikan, bencana hanya menunggu waktu untuk berubah menjadi tragedi.
Minimnya transparansi dalam penerbitan izin juga memperparah keadaan. Selama bertahun-tahun, banyak konsesi perkebunan dan tambang diterbitkan tanpa pengawasan publik. Warga tidak pernah tahu siapa pemegang izin, berapa luas lahan yang dialihfungsikan, dan bagaimana dampaknya terhadap daerah resapan. Ketertutupan informasi ini membuka jalan penyimpangan yang akhirnya dibayar mahal oleh masyarakat saat banjir datang.
Ketika hutan lindung menyusut dan sungai kehilangan ruang aliran, air tidak lagi punya tempat untuk kembali. Ia mengalir ke rumah warga, sekolah, fasilitas umum, hingga jalan utama. Inilah yang kita saksikan hari ini: banjir yang bukan sekadar debit air, tetapi tinggi akumulasi kelalaian.
BPBD Bukan Tameng Kebijakan Gagal
Di tengah situasi darurat, petugas BPBD bekerja tanpa henti. Di Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Selatan, Batu Bara, hingga Langkat, mereka mengevakuasi lansia, warga sakit, hingga jenazah yang hendak dimakamkan karena TPU ikut terendam.
Namun kerja heroik BPBD tersebut pada akhirnya hanya menutupi kegagalan kebijakan. Sebesar apa pun upaya mereka, itu tidak akan mampu memperbaiki deforestasi, menata ulang izin lahan, atau menormalisasi sungai yang selama ini sudah berantakan.
Ironisnya, APBD kabupaten/kota di Sumut umumnya hanya mengalokasikan sedikit anggaran untuk rehabilitasi lingkungan dan mitigasi bencana. BPBD ditugaskan menangani bencana berskala besar dengan peralatan minim dan personel terbatas. Bagaimana keselamatan warga dapat menjadi prioritas jika anggarannya saja tidak mencukupi?
Dengan ratusan warga meninggal dunia dan hilang, Sumatera Utara kini menghadapi tragedi terbesar dalam satu dekade terakhir. Angka ini bukan hanya statistik; di balik setiap nomor ada keluarga yang kehilangan orang tua, anak, atau kerabat.
Jika setiap tahun korban terus bertambah, maka banjir bukan lagi fenomena alam melainkan bencana kebijakan. Dan bencana kebijakan hanya dapat dihentikan oleh keputusan politik, bukan oleh perahu karet, bukan oleh evakuasi darurat, apalagi kunjungan pejabat ketika air sudah setinggi dada.
Pemda Jangan Berpikir Seperti Damkar
Selama ini pemerintah daerah hanya bergerak ketika bencana sudah terjadi, seperti pemadam kebakaran yang baru bertindak ketika api sudah membesar. Setelah itu, semuanya kembali seperti biasa, tanpa audit kebijakan, tanpa evaluasi izin, bahkan tanpa laporan terbuka kepada publik. Pola inilah yang harus dihentikan.
Sudah menjadi kebiasaan, pejabat datang membagikan sembako dan berfoto di lokasi banjir. Namun jarang sekali ada transparansi mengenai langkah penegakan tata ruang setelah air surut. Ketika pejabat lebih sibuk membenahi citra daripada membenahi struktur kebijakan, banjir akan terus menjadi panggung pencitraan bukan momentum perubahan.
Untuk menghentikan siklus ini di masa depan, pemerintah harus segera mengaudit seluruh kebijakan tata ruang. Izin perkebunan, tambang, hingga perumahan yang mengganggu daerah resapan harus ditinjau ulang bahkan dicabut jika terbukti menjadi pemicu banjir.
Selanjutnya, pemerintah harus memulihkan ekosistem kunci seperti hutan lindung, mangrove, dan daerah tangkapan air agar kembali berfungsi sebagai benteng alami.
Selain itu, normalisasi sungai dan drainase harus dilakukan secara rutin, melalui pengerukan, pembersihan, dan perbaikan aliran air secara berkelanjutan bukan kegiatan musiman yang hanya muncul ketika banjir tiba.
Pemerintah juga harus memperkuat BPBD dengan menambah personel, memodernisasi peralatan, dan memperbesar anggaran agar penanganan bencana tidak selalu bersifat darurat dan improvisasi.
Terakhir, sistem peringatan dini harus dibangun dan dijalankan dengan benar sehingga informasi dapat diterima warga sebelum air naik, bukan ketika mereka sudah terjebak di atap rumah.
Perubahan iklim akan membuat cuaca ekstrem semakin sering terjadi. Jika tata ruang Sumatera Utara tetap berantakan seperti hari ini, bencana November 2025 mungkin hanya menjadi awal dari tragedi yang lebih besar. Jika kondisinya tidak berubah, ke depannya hampir dapat dipastikan jumlah korban akan lebih banyak.
Karena itu, pemerintah harus membuka data dan menjelaskan kepada publik: siapa yang memberi izin alih fungsi lahan di daerah rawan? Siapa yang membiarkan daerah resapan berubah menjadi kompleks perumahan? Dan siapa yang mengabaikan peringatan sedimentasi sungai?
Tanpa akuntabilitas, semua janji perbaikan hanya akan menjadi slogan.
Dengan jumlah korban yang sudah terdata, Sumatera Utara sedang berada dalam keadaan darurat yang sesungguhnya. Kita tidak boleh lagi menunggu banjir berikutnya untuk kembali merapikan data korban sambil menyalahkan curah hujan.
Banjir tidak boleh dinormalkan. Trauma warga tidak boleh dianggap rutinitas. Dan korban jiwa tidak boleh terus bertambah tanpa perubahan kebijakan.
Pertanyaannya kini: apakah kita akan menunggu tragedi berikutnya, atau mulai membenahi tata ruang dan lingkungan hari ini?
Pemerintah yang bijak tentu memilih jawaban kedua. Karena taruhannya bukan sekadar kerugian materi tetapi nyawa manusia.**
NEXT ARTICLE
Opini: Dampak Ekonomi Bencana Sumatera

























