Newsroom: Sudah Beraksi di 39 Lokasi, Dua Spesialis Curanmor Kota Medan Dibekuk Polisi

Newsroom: Sudah Beraksi di 39 Lokasi, Dua Spesialis Curanmor Kota Medan Dibekuk Polisi
Newsroom: Sudah Beraksi di 39 Lokasi, Dua Spesialis Curanmor Kota Medan Dibekuk Polisi
Medan, MISTAR.ID
Sinergi Polsek Sunggal dan Polsek Medan Timur berhasil menangkap tersangka spesialis pencurian sepeda motor lintas wilayah di Kota Medan. Keduanya diketahui bernama Opik, 19 tahun, dan Reza Andi Setiawan. Keduanya juga mendapat tindakan tegas dan terukur dari polisi karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.
Opik diketahui telah beraksi di sedikitnya 25 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di kawasan Sunggal, Delitua, dan sejumlah titik lainnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan, dalam pemaparan pada Rabu (21/1/2026) menjelaskan, penangkapan Opik merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sebelumnya. Rekannya, Rizky Azhari, lebih dahulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum sejak Mei 2025.
Dalam perkara ini, Opik dan Rizky diduga terlibat pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Melva Kristina Panjaitan di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (4/3/2025). Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV, polisi melacak keberadaan Opik hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Jalan Medan–Binjai, kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada Senin (19/1/2026).
Saat dilakukan pengembangan kasus, Opik justru melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Dari tangan Opik, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, yang diakui merupakan hasil tindak pidana.
Kepada penyidik, Opik mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai lokasi.
Sementara itu, kasus Reza Andi Setiawan, ditangani oleh Polsek Medan Timur. Kepada polisi, Reza mengaku telah beraksi 14 lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan penangkapan Reza berawal dari laporan seorang mahasiswi bernama Putri Athiya Harahap, 22 tahun, yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Gunung Sibayak, Medan Timur, pada Rabu (6/8/2025).
Hasil kejahatan Reza dijual ke kawasan Mencirim Pondok, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Saat ini, polisi masih memburu seorang penadah berinisial D yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan perkara dan pengungkapan jaringan pencurian sepeda motor lainnya. (hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Toko Sayuran di Tembung Dibobol, Uang Rp16 Juta Raib





















