Newsroom: Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Newsroom: Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap
Newsroom: Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap
Medan, MISTAR.ID
Empat kali keluar masuk penjara tak membuat Suerdi Winata alias Wendi jera melakukan tindak kriminal. Ia kembali mencuri sepeda motor, dan kali ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Suerdi Winata alias Wendi, 31 tahun, ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik Sunardi di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (27/1/2026).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira, saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (25/2/2026), menjelaskan saat itu Wendi berpura-pura membantu memperbaiki betor milik Sunardi yang rusak di depan rumah.
Wendi meminta kunci L dengan alasan membantu perbaikan. Saat Sunardi masuk ke dalam rumah, Wendi langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario BK 2264 AKK yang terparkir di lokasi.
Atas kejadian tersebut, Sunardi membuat laporan ke Polsek Medan Barat dengan nomor LP/B/31/II/2026/SPKT, tertanggal Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Wendi di kawasan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Selasa (24/2/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, Wendi mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 4,5 juta di kawasan Laut Dendang. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, jam tangan, dan telepon genggam.
Berdasarkan catatan polisi, Wendi merupakan residivis dengan riwayat kasus pada 2015 pencurian rokok, 2018 pencurian sepeda motor, 2020 kasus narkotika, 2023 pencurian sepeda motor, dan kembali melakukan pencurian sepeda motor pada 2026.
Kini, Wendi kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Barat. (hm21).
BERITA TERPOPULER






















