21.8 C
New York
Saturday, May 25, 2024

Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya menetapkan kekasih aktris Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kasus kematian anak laki-laki Tamara, Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menjerat YA dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

“Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/24).

Ade Ary menyebut, tersangka YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” sebutnya.

Baca Juga : Hasil Rekaman CCTV, Anak Tamara Tyasmara Tewas Ditenggelamkan

Terkait motif, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami. Menurutnya, YA baru akan diperiksa selaku tersangka pada hari ini.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro menangkap YA, kekasih Tamara Tyasmara di daerah Pondok Kelapa pagi tadi. YA ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara. (cnn/hm24)

Related Articles

Latest Articles