15.6 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan PR Singapura ke Batam, Bintan dan Karimun

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang ”Permanent Resident” (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura ke wilayah Kepri, khususnya Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas BVK ini diizinkan untuk tinggal hingga 4 hari.

“Kebijakan ini akan mempermudah pemegang PR Singapura yang ingin berlibur singkat, seperti menikmati keindahan alam, kuliner, atau berbelanja di Batam, Bintan, dan Karimun. Mereka bisa masuk melalui perlintasan tertentu di wilayah tersebut,” jelas Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/24) yang dilansir dari Kompas.

Baca juga: Imigrasi Temukan Banyak WNA Miliki Usaha Mikro di Bali, Syarat PMA Harus Dinaikkan

Pelabuhan yang melayani BVK bagi PR Singapura termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak potensi pariwisata yang dapat menarik minat wisatawan mancanegara. Dengan posisinya yang strategis, Kepri berpotensi tumbuh sebagai destinasi wisata utama di Indonesia.

Selain mendukung sektor pariwisata, kebijakan ini juga bertujuan untuk mempermudah pemegang PR Singapura yang tertarik untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang merupakan pusat bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Kami juga memastikan bahwa seleksi terhadap WNA yang masuk tetap dilakukan dengan ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” pungkas Silmy. (kcm/hm25)

Related Articles

Latest Articles