Gus Miftah Terseret dalam Sidang Korupsi DJKA? Ini Fakta Lengkap, Kronologi Kasus, dan Daftar Pihak yang Terlibat

Gus Miftah, pendakwah yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan. (foto:bangsaonline/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (14/7/2026) – Nama pendakwah kondang Gus Miftah mendadak menjadi perbincangan publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyebutan nama tokoh agama yang dikenal luas tersebut langsung memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Namun, bagaimana sebenarnya posisi Gus Miftah dalam perkara ini? Mengapa namanya muncul dalam persidangan? Dan seperti apa kronologi kasus korupsi DJKA yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor perkeretaapian Indonesia?
Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa Gus Miftah? Sosok Pendakwah yang Dikenal Dekat dengan Berbagai Kalangan
Gus Miftah memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman. Ia dikenal sebagai ulama muda yang memiliki gaya dakwah khas, santai, dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini jarang tersentuh dakwah konvensional.
Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, tersebut mulai dikenal luas karena pendekatannya yang inklusif. Ia kerap berdakwah di berbagai komunitas, mulai dari kalangan santri, pekerja malam, hingga dunia hiburan.
Popularitasnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain aktif berdakwah di berbagai daerah, Gus Miftah juga pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dengan basis pengikut yang besar dan pengaruh yang luas di media sosial maupun dunia keagamaan, setiap isu yang berkaitan dengan dirinya hampir selalu menjadi perhatian publik.
Mengapa Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA?
Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus korupsi DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dheky Martin, salah satu terpidana dalam perkara korupsi DJKA. Saat pemeriksaan berlangsung, jaksa menunjukkan daftar yang berisi dugaan penerima aliran dana.
Di dalam daftar tersebut terdapat nama Gus Miftah dengan nominal sebesar Rp100 juta.
Ketika dikonfirmasi oleh jaksa mengenai daftar tersebut, saksi membenarkan adanya alokasi dana yang tercantum dalam dokumen yang ditunjukkan di persidangan.
Penyebutan nama Gus Miftah inilah yang kemudian menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang harus diuji bersama alat bukti lain. Karena itu, nama yang muncul dalam persidangan belum tentu memiliki status hukum tertentu dalam perkara yang sedang disidangkan.
Hingga saat ini, tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa Gus Miftah berstatus tersangka maupun terdakwa dalam kasus korupsi DJKA.
Kronologi Kasus Korupsi DJKA yang Menghebohkan
Kasus korupsi DJKA bermula dari penyelidikan KPK terhadap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang tender dalam berbagai proyek infrastruktur perkeretaapian. Sejumlah perusahaan diduga mendapatkan proyek setelah terjadi kesepakatan tertentu dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga terdapat pemberian fee atau komisi kepada sejumlah pihak sebagai imbalan atas kemenangan proyek. Besaran fee yang disebut dalam konstruksi perkara berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan.
Kasus ini mulai mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2023. Dari OTT tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menemukan dugaan korupsi pada sejumlah proyek lain di berbagai daerah.
Pengembangan penyidikan kemudian menjangkau proyek-proyek yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, hingga Sumatera Utara.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Korupsi DJKA?
Perkara korupsi DJKA berkembang menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah pejabat DJKA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai tahap penyidikan. Nama-nama yang pernah diumumkan dalam perkara ini antara lain Harno Trimadi, Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Syntho Pirjani Hutabarat, Achmad Affandi, dan Fadilansyah.
Selain pejabat pemerintah, KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam pemberian suap maupun pengaturan proyek yang menjadi objek perkara.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan sejumlah nama lain, termasuk Sudewo, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara terkait pengembangan kasus korupsi DJKA.
Jumlah tersangka dalam perkara ini terus bertambah seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan KPK. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus tersebut telah menyeret puluhan pihak dari berbagai latar belakang, baik pejabat negara maupun pelaku usaha.
Mengapa Kasus DJKA Menjadi Sorotan Nasional?
1. Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Sektor Perkeretaapian
Berbeda dengan kasus korupsi yang hanya berfokus pada satu proyek, perkara DJKA mencakup banyak proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah. Luasnya cakupan proyek membuat nilai kerugian dan dampak perkara ini menjadi perhatian besar.
2. Dugaan Praktik Sistematis dalam Pengadaan Proyek
KPK menduga korupsi yang terjadi bukan merupakan tindakan individu semata. Penyidik menemukan indikasi adanya pola pengaturan tender yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan.
3. Penyidikan Terus Berkembang
Meski bermula dari OTT pada 2023, penyidikan kasus DJKA hingga kini masih terus berkembang. Setiap pengembangan perkara berpotensi membuka fakta baru mengenai aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyebutan Nama dalam Sidang Tidak Sama dengan Penetapan Tersangka
Kasus yang menyeret nama Gus Miftah menjadi contoh bagaimana sebuah nama dapat menjadi perhatian publik hanya karena disebut dalam proses persidangan.
Dalam praktik hukum, terdapat perbedaan mendasar antara seseorang yang disebut dalam keterangan saksi dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebutan nama dalam persidangan hanya merupakan bagian dari proses pembuktian. Sementara itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, publik perlu membedakan antara fakta persidangan dan status hukum seseorang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
(berbagaisumber/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG























